Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Gedung KPK. Foto: MI/Susanto
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Gedung KPK. Foto: MI/Susanto

KPK: OTT Bupati Meranti Hasil Kerja Brigjen Endar Priantoro

Candra Yuri Nuralam • 09 April 2023 09:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Riau merupakan hasil kerja Brigjen Endar Priantoro. Bupati Meranti Muhammad Adil sudah dipantau sejak beberapa bulan lalu.
 
"Sprinlidiknya (surat perintah penyelidikan) itu sudah sejak jamannya Pak Endar, tentu saja. tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 9 April 2023.
 
Pernyataan Alex itu sekaligus membantah kabar yang menyebut OTT baru ada setelah Endar diberhentikan dengan hormat dari KPK. Sebab, seluruh strategi penangkapan dirancang oleh Endar.

"Tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh enggak," ucap Alex.
 
Dia juga menyebut strategi yang diracik Endar berhasil membuat KPK mendapatkan kecukupan bukti saat melakukan penangkapan. Karenanya, informasi yang menyebut Endar keluar langsung ada OTT dipastikan tidak mendasar.
 
"Enggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alex.
 
Baca: Jejak Viral Bupati Meranti Sebelum Kena OTT KPK, Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
 
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan