Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana merespons tindakan KPK yang mencopot Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Menurut Kurnia hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan kata lain yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tidak sah.
“Tidak sah, karena saya mengacu pada peraturan perundang-undangan. Maka dari itu saya tidak tahu apa yang menjadi latar belakang hukum positif yang digunakan pimpinan KPK ketika memberhentikan atau mengembalikan saudara Endar ini,” kata Kurnia dalam tayangan Metro TV, Rabu, 5 April 2023.
Kurnia menjelaskan, jika dilihat dari aturan pemerintah terkait dengan SDM KPK dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan syarat untuk memberhentikan pegawai KPK yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran etik.
Diketahui, masa tugas Endar Priantoro berakhir pada 31 Maret 2023 dan pada tanggal 29 Maret 2023 Kapolri Listyo Sigit menyampaikan akan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Namun, hal sebaliknya terjadi, pimpinan KPK mengatakan Endar diberhentikan.
“Saya beranggapan apa yang dilakukan Firli Bahuri itu jelas tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan aturan yang dia buat sendiri, sehingga muncul pertanyaan apa motif dibalik pemberhentian ini,” ucap Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, Endar dapat melaporkan ke dewan pengawas terkait dengan tindakan Firli Bahuri selaku ketua KPK, dan sekjen KPK, karena menurut Kurnia kedua orang ini sering kali berulah soal pengelolaan sumber daya manusia di KPK.
“Jadi kalau ini digugat dan terbukti ada pelanggaran kode etik karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, dua orang ini harus dijatuhi sanksi,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana merespons tindakan
KPK yang mencopot Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Menurut Kurnia hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan kata lain yang dilakukan Ketua KPK
Firli Bahuri tidak sah.
“Tidak sah, karena saya mengacu pada peraturan perundang-undangan. Maka dari itu saya tidak tahu apa yang menjadi latar belakang hukum positif yang digunakan pimpinan KPK ketika memberhentikan atau mengembalikan saudara Endar ini,” kata Kurnia dalam tayangan Metro TV, Rabu, 5 April 2023.
Kurnia menjelaskan, jika dilihat dari aturan pemerintah terkait dengan SDM KPK dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan syarat untuk memberhentikan pegawai KPK yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran etik.
Diketahui, masa tugas Endar Priantoro berakhir pada 31 Maret 2023 dan pada tanggal 29 Maret 2023 Kapolri Listyo Sigit menyampaikan akan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Namun, hal sebaliknya terjadi, pimpinan KPK mengatakan Endar diberhentikan.
“Saya beranggapan apa yang dilakukan Firli Bahuri itu jelas tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan aturan yang dia buat sendiri, sehingga muncul pertanyaan apa motif dibalik pemberhentian ini,” ucap Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, Endar dapat melaporkan ke dewan pengawas terkait dengan tindakan Firli Bahuri selaku ketua KPK, dan sekjen KPK, karena menurut Kurnia kedua orang ini sering kali berulah soal pengelolaan sumber daya manusia di KPK.
“Jadi kalau ini digugat dan terbukti ada pelanggaran kode etik karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, dua orang ini harus dijatuhi sanksi,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)