Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polisi akan Jemput Paksa Dito Mahendra bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Media Indonesia.com • 04 April 2023 21:05
Jakarta: Polri mengultimatum akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali mangkir panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal. Penyidik kembali memanggil Dito soal kasus itu pada Kamis, 6 April 2023.
 
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan, Selasa, 4 April 2023. 
 
Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan mengingat status kasus kepemilikan senjata api ilegal telah sudah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Pada pemanggilan pertama, Dito tak hadir dengan alasan ke luar kota.

"Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar dia.
 
Djuhandhani menduga menduga ada unsur kebohongan dalam alasan ketidakhadiran Dito pada pemanggilan pertama. Pasalnya, pengacara yang diutus menyampaikan alasan ketidakhadiran itu juga tidak bisa menjelaskan secara jelas.
 
"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami ingin di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tutur Djuhandani.
 
Djuhandhani meminta Dito hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal. Polisi tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
 
"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," ujarnya.
 
Baca: Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan

Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.
 
Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
 
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
 
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023. Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan