Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dari Malaysia

Media Group News • 20 Maret 2023 15:37
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS, 50 dan RJ, 47.
 
"50 Kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui Aceh dengan menggunakan karung," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Senin, 20 Maret 2023.
 
Krisno membeberkan kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Hasil interogasi, AS dan RJ mengaku diperintah oleh seseorang inisial TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.

"Kemudian menyuruh anaknya, HA, untuk melakukan pengambilan tersebut yang kemudian berangkat bersama temannya," ujarnya.
 
Selain kedua tersangka, polisi tengah memburu tiga tersangka lainnya yakni TH, U, I. Ketiganya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Baca: Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Tindak Tegas

Polisi menyita tiga karung berisi narkoba jenis sabu. Karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam. Karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.
 
"Modusnya yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung, menyimpan narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," paparnya.
 
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.
 
Pelaku juga dijerat subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan