Jakarta: Polda Lampung tengah melakukan gelar perkara terhadap kasus prostitusi online yang menjerat satu artis Ibu Kota, VS, serta dua orang lainya, I dan M yang diduga sebagai muncikari. Unsur pidana dalam kasus ini tengah didalami, terutama pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
"Dari gelar perkara akan menentukan status (saksi atau tersangka) terhadap ketiga orang yang diamankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2020.
Pandra menjelaskan polisi sudah mengantongi banyak barang bukti dari hasil penangkapan ketiga orang tersebut. Namun, dia belum mau menyampaikan secara rinci barang bukti yang disita.
"Nanti apa saja barang buktinya akan kita sampaikan secara langsung (oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya)," tuturnya.
Baca: 2 Muncikari dan 1 Diduga Artis Ditangkap di Lampung
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang terkait dugaan prostitusi online. Salah satu yang terjerat yakni VS yang diduga artis Ibu Kota.
Informasi yang didapat, dua orang lainnya yakni I dan M yang diduga sebagai muncikari. Ketiganya ditangkap aparat di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa malam, 28 Juli 2020.
Jakarta: Polda Lampung tengah melakukan gelar perkara terhadap kasus prostitusi
online yang menjerat satu artis Ibu Kota, VS, serta dua orang lainya, I dan M yang diduga sebagai muncikari. Unsur pidana dalam kasus ini tengah didalami, terutama pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
"Dari gelar perkara akan menentukan status (saksi atau tersangka) terhadap ketiga orang yang diamankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2020.
Pandra menjelaskan polisi sudah mengantongi banyak barang bukti dari hasil penangkapan ketiga orang tersebut. Namun, dia belum mau menyampaikan secara rinci barang bukti yang disita.
"Nanti apa saja barang buktinya akan kita sampaikan secara langsung (oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya)," tuturnya.
Baca: 2 Muncikari dan 1 Diduga Artis Ditangkap di Lampung
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang terkait dugaan prostitusi online. Salah satu yang terjerat yakni VS yang diduga artis Ibu Kota.
Informasi yang didapat, dua orang lainnya yakni I dan M yang diduga sebagai muncikari. Ketiganya ditangkap aparat di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa malam, 28 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)