Jakarta: Pemilik klinik gigi ilegal di Bekasi Jawa Barat, ADS, dipastikan bukan dokter gigi. Dia merupakan asisten dokter gigi.
"Tersangka tidak memiliki spesifikasi dokter gigi, dia mengakui pernah sebagai asisten (dokter gigi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fikri Firdaus, mengatakan praktik ini telah dilakukan sejak 2018. Dia kemudian menerima laporan via WhatsApp dari perhimpunan baik dokter gigi maupun terapi gigi terkait praktik dokter gigi ilegal pada 25 Juli 2020.
"Kami datangi kliniknya bersama dokter dari puskesmas dan menghentikan praktiknya," kata Fikri.
Namun, ADS tak mengindahkan teguran tersebut dan tetap menjalankan praktiknya. Dia mendapatkan puluhan pasien per bulannya dengan keuntungan jutaan rupiah.
ADS tidak pernah mengenyam pendidikan terkait dental assistant atau asisten dokter gigi. Syarat terapis gigi minimal pendidikan D-3. ADS bekerja sebagai asisten dokter gigi setelah lulus sekolah menegah kejuruan (SMK).
Baca: Praktik Dokter Gigi Ilegal di Bekasi Dibongkar
Perwakilan PDGI Kota Bekasi, Oom Karomah, mengatakan ADS membuka praktik dokter gigi karena ingin mewujudkan cita-citanya. Namun, tindakannya justru berdampak buruk terhadap pasien.
"Sudah saya tanyakan cita-citanya ingin menjadi dokter gigi, setelah membuka praktik itu ada pasien komplain veneer-nya lepas menimbulkan lubang," ujar Oom.
Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik dokter gigi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial ADS ditangkap karena menggunakan alat kedokteran tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Jakarta: Pemilik klinik gigi ilegal di Bekasi Jawa Barat, ADS, dipastikan bukan dokter gigi. Dia merupakan asisten dokter gigi.
"Tersangka tidak memiliki spesifikasi dokter gigi, dia mengakui pernah sebagai asisten (dokter gigi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fikri Firdaus, mengatakan praktik ini telah dilakukan sejak 2018. Dia kemudian menerima laporan via WhatsApp dari perhimpunan baik dokter gigi maupun terapi gigi terkait praktik dokter gigi ilegal pada 25 Juli 2020.
"Kami datangi kliniknya bersama dokter dari puskesmas dan menghentikan praktiknya," kata Fikri.
Namun, ADS tak mengindahkan teguran tersebut dan tetap menjalankan praktiknya. Dia mendapatkan puluhan pasien per bulannya dengan keuntungan jutaan rupiah.
ADS tidak pernah mengenyam pendidikan terkait dental
assistant atau asisten dokter gigi. Syarat terapis gigi minimal pendidikan D-3. ADS bekerja sebagai asisten dokter gigi setelah lulus sekolah menegah kejuruan (SMK).
Baca:
Praktik Dokter Gigi Ilegal di Bekasi Dibongkar
Perwakilan PDGI Kota Bekasi, Oom Karomah, mengatakan ADS membuka praktik dokter gigi karena ingin mewujudkan cita-citanya. Namun, tindakannya justru berdampak buruk terhadap pasien.
"Sudah saya tanyakan cita-citanya ingin menjadi dokter gigi, setelah membuka praktik itu ada pasien komplain veneer-nya lepas menimbulkan lubang," ujar Oom.
Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik dokter gigi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial ADS ditangkap karena menggunakan alat kedokteran tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)