Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2014-2019, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2104 dan 2014-2019.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka RN (mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2020.
Dua orang itu diduga mengetahui ihwal rasuah yang dilakukan Robert Nainggolan. Keterangan kedua legislator ini akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Mereka ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih. Kemudian, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Baca: Pengembalian Uang Suap Anggota DPRD Sumut Capai Rp1,7 Miliar
Belasan tersangka itu diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Fulus itu untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK belum menahan belasan eks wakil rakyat tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2014-2019, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2104 dan 2014-2019.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka RN (mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2020.
Dua orang itu diduga mengetahui ihwal rasuah yang dilakukan Robert Nainggolan. Keterangan kedua legislator ini akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Mereka ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih. Kemudian, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Baca:
Pengembalian Uang Suap Anggota DPRD Sumut Capai Rp1,7 Miliar
Belasan tersangka itu diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Fulus itu untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK belum menahan belasan eks wakil rakyat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)