Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Pengembalian Uang Suap Anggota DPRD Sumut Capai Rp1,7 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 06 Juni 2020 07:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari 44 saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pengembalian uang mencapai miliaran.
 
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020.
 
Lembaga Antikorupsi akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk meminta izin penyitaan. Selanjutnya uang bakal disita setelah izin terbit.

Ali menuturkan pihaknya tengah mengebut pemberkasan kasus. Tersangka segera disidang.
 
"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali.
 
KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Mereka ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
 
Mereka diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
 
Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun KPK tidak menahan belasan eks legislator itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan