"Pertimbangan kemanusiaan karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada (Minggu) 9 Agustus 2020 lalu, maka pada Rabu, 13 Agustus 2020, KPK menahan tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Rachmat ditahan selama 20 hari pertama. Dia meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pomdam Jaya Guntur cabang KPK, Jakarta, sampai Rabu, 2 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat menjabat, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai Rp8,93 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 2013 dan 2014.
Baca: Rachmat Yasin Potong Anggaran SKPD hingga Terima Mobil Rp825 Juta
Rachmat djuga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dia diduga menerima mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 25 Juni 2019. Kasus ini menjadi perkara kedua yang menjerat Rachmat.
Pada November 2014, Rachmat divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
(OGI)