Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 07:14
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Soegiarto Tjandra di Mahkamah Agung.
 
"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi atas nama tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2020.
 
Penyidik Jampidsus juga menggali keterangan dari pihak internal Kemenkum HAM. Mereka ialah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM, Usin, serta Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Danang Sukmawan.

Kejagung juga memeriksa Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Yohanes Siregar dan pengelola apartemen Essence Darmawangsa, Djoko Triyono. "Djoko Triyono sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tipikor gratifikasi," jelasnya.
 
Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Baca: Jaksa Pinangki Pakai Sebagian Uang Suap untuk Perawatan
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan