Jakarta: KPK memanggil konglomerat Indonesia Adiguna Sutowo. Dia diperiksa terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat yang melibatkan Rolls Royce dan PT. Garuda lndonesia (Persero) yang melibatkan Emirsyah Satar (ESA).
"Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Maret 2018.
Adiguna tidak sendiri, KPK turut memanggil salah seorang saksi lain dari pihak swasta yaitu Widhi Darmawan. Selain itu KPK juga agendakan memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina Soetjitro.
Baca: Sebagian Bukti Kasus Garuda Indonesia Masih di Luar Negeri
Sebelumnya Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo alias SS, yang berperan sebagai perantara suap, sebesar 1,2 juta euro dan USD 18.000 atau setara Rp20 miliar. Selain itu, ESA juga menerima barang senilai USD 2 juta.
Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, diduga sebagai perantara suap Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0Kvmdgwk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: KPK memanggil konglomerat Indonesia Adiguna Sutowo. Dia diperiksa terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat yang melibatkan Rolls Royce dan PT. Garuda lndonesia (Persero) yang melibatkan Emirsyah Satar (ESA).
"Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Maret 2018.
Adiguna tidak sendiri, KPK turut memanggil salah seorang saksi lain dari pihak swasta yaitu Widhi Darmawan. Selain itu KPK juga agendakan memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina Soetjitro.
Baca: Sebagian Bukti Kasus Garuda Indonesia Masih di Luar Negeri
Sebelumnya Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo alias SS, yang berperan sebagai perantara suap, sebesar 1,2 juta euro dan USD 18.000 atau setara Rp20 miliar. Selain itu, ESA juga menerima barang senilai USD 2 juta.
Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, diduga sebagai perantara suap Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)