Sidang terdakwa Hakim Merry Purba - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang terdakwa Hakim Merry Purba - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hakim Merry Merasa Dikorbankan

Fachri Audhia Hafiez • 21 Februari 2019 19:23
Jakarta: Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba merasa dikorbankan. Merry mengaku tidak tahu menahu soal suap yang terjadi. 
 
"Saya enggak tahu, semua ngomongin Tamin Sukardi, tapi kenapa saya jadi korban. Mereka (para saksi) semua berhuhubungan dengan terdakwa pihak berperkara," ujar Merry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
 
Merry didakwa menerima suap SGD150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi lewat perantara Helpandi. Dia heran, meski tak berhubungan dengan Tamin, dia tetap disangka menerima suap.

"Kenapa saya dikorbankan, saya enggak pernah berhubungan dengan Tamin," ujar Merry.
 
Meski Merry mengaku tidak tahu menahu, namun Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Tamin, mengungkapkan hal berbeda. 
 
Dalam persidangan sebelumnya, Wahyu mengaku, pemutusan perkara dilakukan dalam proses musyawarah dengan hakim lainnya. Saat itu, Merry memiliki pendapat lain (dissenting opinion) yang menginginkan Tamin divonis tidak bersalah.
 
"Dia katakan bahwa ada putusan perdata maka terdakwa harus bebas," kata Wahyu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 17 Januari 2019. 

(Baca juga: Hakim Merry Sempat Minta Tamin Bebas)


Wahyu kemudian menanyakan kepada Hakim Sontan Merauke Sinaga yang ikut menangani perkara tersebut. Hasilnya, Sontan memiliki pendapat yang sama dengan Wahyu. "Sontan bilang ini terbukti dengan segala pertimbangan beliau, terus saya bilang kalau ini terbukti," imbuh dia.
 
Dia kembali menegaskan sikap kepada Merry dengan memberikan penjelasan yang membuat Tamin dinyatakan bersalah. Namun, Merry tetap berpegang pada pendirinya sehingga Wahyu memintanya untuk memberikan pertimbangan yang membuatnya tidak bersalah.
 
Merry dan anggota Hakim Sontan Merauke Sinaga diduga menerima uang supaya memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan. Kala itu, Tamin terjerat kasus korupsi pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan