Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pengancam Jokowi Dikenai Pasal Makar

Media Indonesia • 13 Mei 2019 07:57
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto, 24, yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Hermawan ditangkap di Parung, Bogor, kemarin pagi. Selain dikenai pasal makar, dia juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Pelaku dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi, Sabtu, 12 Mei 2019.
 
Pasal 104 KUHP berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.

Pelaku juga dikenai Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Hermawan ditangkap karena mengancam Joko Widodo sebagai kepala negara dalam video berdurasi 20 detik. Dalam video yang viral itu, dia dengan lantang mengancam akan melakukan pembunuhan.
 
"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi'," ujar Argo.
 
Saat dimintai konfirmasi, Hermawan ternyata merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamat-an Palmerah, Jakarta Barat, bukan dari Poso, Sulawesi Tengah, seperti yang disampaikannya dalam video.
 
Baca: TKN Duga Pengancam Jokowi Terprovokasi
 
Kejadian pengancaman dan perekaman itu terjadi di depan Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019 pukul 14.40 WIB.
 
Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi tersebut dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
 
Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, berharap polisi tidak hanya menangkap pria pengancam Jokowi, tetapi juga perempuan yang merekamnya.
 
"Yang perempuan itu juga pasti diproses dan sudah kami bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel, kemarin.
 
Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP Nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus tertanggal 11 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Yeni Marlina. Yeni merupakan Wakil Sekretaris Jokowi Mania. (X-10)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan