Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

TKN Duga Pengancam Jokowi Terprovokasi

Suci Sedya Utami • 12 Mei 2019 16:51
Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap pelaku pengancam Presiden Joko Widodo. Polisi menangkap pelaku berinisial HS, Minggu, 12 Mei 2019. 
 
"Kita mengapresiasi polisi yang dalam waktu relatif cepat bisa menangkap pelaku," ujar juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Minggu, 12 Mei.
 
Ace menduga pelaku terprovokasi sehingga berani melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi. Provokasi, ujar Ace, bisa saja datang dari orang lain atau dari suasana unjuk rasa.

"Bila (ternyata) terprovokasi orang lain, polisi mesti mengusut orang tersebut. Bila terprovokasi suasana, kita mengimbau pendukung Prabowo untuk tidak menciptakan situasi yang bisa memprovokasi orang melakukan perbuatan melanggar hukum. Unjuk rasa boleh tetapi jangan memprovokasi," tutur Ace.
 
Meski demikian, lanjut Ace, dirinya tetap meminta polisi memproses pemuda pengancam Presiden sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
(Baca juga: Pengancam Penggal Kepala Presiden Ditangkap)
 
Sebelumnya relawan Jokowi Mania, melaporkan seorang lelaki dalam video berisi ancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Pria dalam video mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
 
"Kejadiannya di (Badan Pengawas Pemilu) Bawaslu RI. Menurut kita diduga dilakukan oleh pendukung Prabowo," ujar Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2019.
 
Dalam laporan ke kepolisian, Ebenezer menyertakan video yang tersebar di akun media sosial Twitter Permadi Arya alias Abu Janda @Permadiaksi. Ebenezer meminta penegak hukum menangkap lelaki tersebut. 
 
Selain laki-laki itu, Jokowi Mania juga melaporkan pembuat video yakni seorang perempuan yang mengambil video dengan mode vlog. 
 
HS ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, pagi tadi.
"Ditangkap di perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Minggu, 12 Mei 2019.
 
Pelaku diketahui berumur 25 tahun. Sehari-hari HS diketahui tinggal di Palmerah, Jakarta Barat.
 
Argo menyebut pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 104 KUHP tentang  tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan