Jakarta: Empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menjalani sidang perdana. Keempatnya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka di antaranya Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap terkait sejumlah kegiatan di proyek SPAM.
Informasi yang dihimpun Medcom.id, sidang akan digelar hari ini Rabu, 15 Mei 2019 pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Admaja I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Dirut PT WKE Ditolak Jadi Justice Collaborator
Sementara itu, empat orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini sebagai pihak pemberi suap, telah duduk di kursi pesakitan. Keempat terdakwa itu diantaranya Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Sementara itu, dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Jakarta: Empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menjalani sidang perdana. Keempatnya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka di antaranya Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap terkait sejumlah kegiatan di proyek SPAM.
Informasi yang dihimpun
Medcom.id, sidang akan digelar hari ini Rabu, 15 Mei 2019 pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Admaja I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Dirut PT WKE Ditolak Jadi Justice Collaborator
Sementara itu, empat orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini sebagai pihak pemberi suap, telah duduk di kursi pesakitan. Keempat terdakwa itu diantaranya Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Sementara itu, dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima
fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)