Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Nurul Ghufron: KPK Tidak Tunduk dengan Lembaga Apa pun

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2021 18:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi bekerja independen.
 
"Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apa pun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ghufron mengatakan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

KPK tetap independen terhadap rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi tak bisa diintervensi.
 
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya  tidak tunduk kepada institusi apa pun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apa pun," tegas Ghufron.
 
(Baca: KPK Keberatan Jalankan Rekomendasi Ombudsman Soal Tes Wawasan Kebangsaan)
 
Sebelumnya, KPK menanggapi dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK yang dikeluarkan Ombudsman. Lembaga Antikorupsi keberatan dengan hal itu.
 
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ombudsman dinilai tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
 
Lembaga Antikorupsi menegaskan pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan. KPK menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
 
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai aturan. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan