Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolina Hutama Gani
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolina Hutama Gani

Bareskrim Polri Utus Tim Usut Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu

Siti Yona Hukmana • 09 Oktober 2021 16:58
Jakarta: Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi untuk mengusut kasus bapak perkosa tiga. Tim bakal mendapingi penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur.
 
"Hari ini tim asistensi wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Argo memastikan tim akan bekerja profesional. Perkara berpotensi kembali dibuka bila penyidik menemukan bukti baru.

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
 
Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus bapak perkosa tiga anak. Aparat beralasan tidak menemukan bukti untuk menyeret bapak korban sebagai tersangka.
 
Proses penanganan kasus itu dipastikan sesuai prosedur. Setelah menerima laporan, anggota Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.
 
Pemeriksaan didampingi ibunya dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur. Hasil visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap ketiga anak.
 
Hasil visum diperkuat dengan asesmen dari P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Bahkan, ketiga anak langsung menghampiri sang ayah dan duduk dipangkuan ayah ketika datang ke kantor P2TP2A Luwu Timur.
 
Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
 
Kemudian, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Hasilnya, menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena tidak memiliki bukti. Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara setahun berikutnya atau pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu tidak mengantongi alat bukti yang cukup dan menghentikan proses penyelidikan.
 
Baca: Kenapa Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu Timur Disetop? Begini Kronologi dan Penjelasan Polisi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan