Ilustrasi/Medcom.id/Candra
Ilustrasi/Medcom.id/Candra

Kasus Bendera HTI di KPK Diminta Diusut Tuntas

Candra Yuri Nuralam • 05 Oktober 2021 23:49
Jakarta: Kasus bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu meja ruangan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta diusut tuntas. Sebab, simbol organisasi terlarang tak seharusnya berada di kantor penegak hukum.
 
"Ketika bendera organisasi dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa, tetapi berada di gedung pemerintahan republik Indonesia, maka jadi pertanyaan besar," kata peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad A Hariri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
 
Menurut dia, KPK perlu mengulik lebih dalam terkait permasalahan ini. Misalnya, pertanyaan terkait pemilik meja dengan bendera HTI. Ahmad mengatakan organisasi itu telah dibubarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Baca: Kejagung Diminta Periksa Pegawai KPK yang Bawa Bendera Mirip HTI
 
Menurut dia, munculnya bendera HTI di kantor KPK harus disikapi dan diklarifikasi secara serius. Jangan sampai, respons publik terkait hal ini menjadi liar dan menyudutkan KPK.
 
"Kontroversi bendera organisasi terlarang di meja ruangan kantor KPK penting untuk diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas," ujar Ahmad.
 
Dia menyebut ada catatan penting dari polemik ini. Pertama, KPK perlu memastikan tak ada kebingungan terkait penegakan hukum di masyarakat. Khususnya, terkait ideologi yang dilarang.
 
Menurut Ahmad, masalah ideologi sangat sensitif dan memicu respons banyak kalangan. Sebab, publik menilai Pancasila sebagai ideologi tunggal di Indonesia dan tak dapat digantikan.
 
"Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi? Bila dilema terjadi, hampir dipastikan satu langkah kemenangan telah diambil oleh kelompok anti-ideologi kebangsaan," kata Ahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan