Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap agama Islam oleh YouTuber Muhammad Kece. Hasilnya, kasus itu diputuskan naik ke penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut dia, sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Pelapor maupun saksi ahli informasi teknologi (IT), bahasa Indonesia, dan hukum agama sudah dimintai keterangan.
Baca: Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Youtuber Muhammad Kece
Selain itu, penyidik telah mengantongi bukti penistaan agama Islam dari M Kece. Pengumpulan dua alat bukti itu dilakukan sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Ada keterangan saksi. Keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor dan tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah di-posting yang bersangkutan (M Kece)," ujar Ramadhan.
Meski naik ke penyidikan, status M Kece masih terlapor. Polisi segera memeriksa M Kece untuk mengetahui motifnya menghina agama Islam.
M Kece viral di media sosial akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Dia dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya, menyelewengkan ucapan salam dan hamdalah.
Jakarta: Penyidik Bareskrim
Polri menggelar perkara kasus dugaan
penghinaan terhadap agama Islam oleh
YouTuber Muhammad Kece. Hasilnya, kasus itu diputuskan naik ke penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut dia, sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Pelapor maupun saksi ahli informasi teknologi (IT), bahasa Indonesia, dan hukum agama sudah dimintai keterangan.
Baca:
Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Youtuber Muhammad Kece
Selain itu, penyidik telah mengantongi bukti penistaan agama Islam dari M Kece. Pengumpulan dua alat bukti itu dilakukan sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Ada keterangan saksi. Keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor dan tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah di-
posting yang bersangkutan (M Kece)," ujar Ramadhan.
Meski naik ke penyidikan, status M Kece masih terlapor. Polisi segera memeriksa M Kece untuk mengetahui motifnya menghina agama Islam.
M Kece viral di media sosial akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Dia dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya, menyelewengkan ucapan salam dan hamdalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)