Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Hotel Borobudur, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Hotel Borobudur, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Langgar PPKM Darurat, 'Juragan' 21 Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Kautsar Widya Prabowo • 08 Juli 2021 11:51
Jakarta: Puluhan perusahaan non-esensial dan non-kritikal diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Perusahaan itu nekat menyuruh pekerjanya masuk kantor meskipun diwajibkan menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH).
 
"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Fadil mengatakan masih banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang beroperasi secara normal selama PPKM darurat. Temuan itu didapatkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang digelar beberapa waktu lalu.

"Hasil observasi di lapangan, interview di jalan, masih banyak masyarakat yang bekerja karena disuruh, diperintah oleh atasan atau majikan," jelas dia.
 
Baca: DKI Ungkap 3 Pelanggaran Serius Equity Life
 
Dia mengimbau masyarakat tetap di rumah. Dia mempersilahkan masyarakat melaporkan jika menemukan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih menyuruh pegawainya bekerja di kantor.
 
"Atau, resto tempat makan yang masih dine in bukan take away bisa melapor melalui WhatsApp ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan