Jakarta: Tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino menanti putusan praperadilan. Dia yakin kasusnya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari lima tahun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Saya yakin saya akan menang," kata Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021.
Praperadilan Lino akan diputuskan besok, 25 Mei 2021. Lino berharap putusan itu bisa membebaskannya dari balik jeruji besi.
Lino mengotot penunjukan langsung dalam pengadaan mesin angkat alat berat yang dilakukan pada 2010 bukan bagian dari korupsi. Bahkan, dia mengeklaim penunjukan langsung mengirit pengeluaran negara.
"Yang crane ini hasil lelang 2012, hasil lelang itu US$500 ribu lebih mahal daripada penunjukan langsung. Jadi mestinya saya itu adalah bintang, bukannya ditahan dan dijadikan tersangka," ujar Lino.
Baca: KPK Bawa 56 Bukti Dugaan Korupsi RJ Lino ke Sidang Praperadilan
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyebut perbuatan Lino merugikan negara. Korupsi Lino merugikan keuangan negara lebih dari Rp17 miliar.
"Ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77, terhitung dari kurs Bank Indonesia tanggal 27 April 2010, US$1 sama dengan Rp9.013,00," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
Ali mengatakan pihaknya sudah menghitung rinci kerugian negara di kasus itu. Lembaga Antikorupsi bahkan sampai menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung.
Penghitungan itu juga diperkuat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan adanya penyimpangan. Pengadaan langsung tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo disebut melanggar perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian negara.
Jakarta: Tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino menanti putusan praperadilan. Dia yakin kasusnya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari lima tahun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK)
"Saya yakin saya akan menang," kata Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021.
Praperadilan Lino akan diputuskan besok, 25 Mei 2021.
Lino berharap putusan itu bisa membebaskannya dari balik jeruji besi.
Lino mengotot penunjukan langsung dalam pengadaan mesin angkat alat berat yang dilakukan pada 2010 bukan bagian dari korupsi. Bahkan, dia mengeklaim penunjukan langsung mengirit pengeluaran negara.
"Yang
crane ini hasil lelang 2012, hasil lelang itu US$500 ribu lebih mahal daripada penunjukan langsung. Jadi mestinya saya itu adalah bintang, bukannya ditahan dan dijadikan tersangka," ujar Lino.
Baca:
KPK Bawa 56 Bukti Dugaan Korupsi RJ Lino ke Sidang Praperadilan
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyebut perbuatan Lino merugikan negara. Korupsi Lino merugikan keuangan negara lebih dari Rp17 miliar.
"Ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77, terhitung dari kurs Bank Indonesia tanggal 27 April 2010, US$1 sama dengan Rp9.013,00," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
Ali mengatakan pihaknya sudah menghitung rinci kerugian negara di kasus itu. Lembaga Antikorupsi bahkan sampai menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung.
Penghitungan itu juga diperkuat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan adanya penyimpangan. Pengadaan langsung tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo disebut melanggar perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)