Jakarta: Tersangka penodaan agama Muhammad Yahya Waloni mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi, 6 September 2021. Surat gugatan dilayangkan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.
Baca: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Polri
Abdullah mengatakan keabsahan penetapan tersangka harus dibuktikan. Sebab, hal tersebut merupakan pintu masuk upaya paksa lainnya, seperti penangkapan, penahanan, maupun peyitaan.
Menurut Abdullah, kliennya ditetapkan tersangka dan ditangkap tanpa adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan. Padahal, surat itu wajib diperlihatkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (PERKAP).
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan-kejahatan yang luar biasa seperti teroris, narkoba, human trafficking, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," ungkap Abdullah.
Sedangkan, kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah terkait Bible Kristen di dalam masjid. Dalam ceramah itu, Yahya menyebut Bible Kristen itu palsu.
Ceramah itu dijadikan untuk melaporkan Yahya ke Bareskrim Polri. Yahya diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Menurut Abdullah pasal itu tidak tepat dipersangkakan terhadap kliennya. Sebab, bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan ceramah tersebut.
"Jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," ungkap Abdullah.
Yahya ditangkap di kediamannya Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 17.00 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya dinilai telah melakulan penodaan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
Yahya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis malam, 26 Agustus 2021. Kemudian, dia dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami pembengkakan jantung.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Tersangka penodaan agama Muhammad Yahya Waloni mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi, 6 September 2021. Surat gugatan dilayangkan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.
Baca:
Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Polri
Abdullah mengatakan keabsahan penetapan tersangka harus dibuktikan. Sebab, hal tersebut merupakan pintu masuk upaya paksa lainnya, seperti penangkapan, penahanan, maupun peyitaan.
Menurut Abdullah, kliennya ditetapkan tersangka dan ditangkap tanpa adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan. Padahal, surat itu wajib diperlihatkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (PERKAP).
"Penangkapan yang tidak sesuai
due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan-kejahatan yang luar biasa seperti teroris, narkoba,
human trafficking, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," ungkap Abdullah.
Sedangkan, kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah terkait Bible Kristen di dalam masjid. Dalam ceramah itu, Yahya menyebut Bible Kristen itu palsu.
Ceramah itu dijadikan untuk melaporkan Yahya ke Bareskrim Polri. Yahya diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang
Penodaan Agama.
Menurut Abdullah pasal itu tidak tepat dipersangkakan terhadap kliennya. Sebab, bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan ceramah tersebut.
"Jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," ungkap Abdullah.
Yahya ditangkap di kediamannya Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 17.00 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya dinilai telah melakulan penodaan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
Yahya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis malam, 26 Agustus 2021. Kemudian, dia dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami pembengkakan jantung.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)