Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Kautsar Widya Prabowo • 04 September 2021 15:33
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penisataan agama Yahya Waloni dikembalikan ke Bareskrim Polri. Yahya sempat dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit jantung.
 
"Sudah, sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam (Jumat, 3 September 2021)," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 September 2021.
 
Yayok tidak menjelaskan secara detail kondisi Yahya saat ini. Dia mengatakan Yahya harus tetap menjalani perawatan dengan mengonsusmsi obat.

Yahya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021. Dia terjerat kasus dugaan penistaan agama.
 
Baca: Sudah Sembuh, Yahya Waloni Bakal Dijemput dari RS Polri
 
Namun, dia baru ditangkap pada Agustus 2021. Kasus ini bermula laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021. Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.
 
Yahya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan