Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Telusuri Penggunaan Uang Suap Rp1,6 M Penyidik Robin

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2021 12:48
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan penyidik Stepanus Robin Pattuju menerima Rp1,69 miliar dari sejumlah pihak. Lembaga Antirasuah bakal menelusuri penggunaan uang itu.
 
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 31 Mei 2021.
 
Robin dijanjikan Rp1,5 miliar oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara. Robin sudah menerima Rp1,3 miliar.

Belakangan, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengaku dipalak penyidik KPK senilai Rp1 miliar. KPK menduga penyidik yang dimaksud Robin.
 
(Baca: Dugaan Penyidik Robin Memeras Eks Walkot Cimahi Terus Didalami)
 
"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut  informasi dan fakta yang telah diperoleh di penyidikan," ujar Ali.
 
Dewas KPK memutuskan memecat Robin secara tidak hormat melalui sidang etik. Robin dinilai sudah menikmati uang haram Rp1.697.500.000 untuk tutup mulut penanganan kasus.
 
Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan