Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada penyidik Steppanus Robin Pattuju. Penyidik memeriksa enam saksi.
"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP (Steppanus Robin Pattuju)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Mei 2021.
Mereka yang diperiksa yakni Ajay, dua pihak swasta, Radian Azhar dan Saeful Bahri. Ketiganya diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
KPK juga memeriksa ajudan Ajay, Iwan Nugraha; sopir Ajay, Evodia Dimas; dan pihak swasta, Yanti Rahmayanti. Ketiganya diperiksa di Kantor Pemerintah Kota Cimahi.
Namun, Ali enggan memerinci detail pemeriksaan. Hal itu demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
(Baca: Penyidik Robin Disidang Dewas, Azis Syamsuddin Jadi Saksi)
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Pemerasan yang dilakukan Robin kepada Ajay terungkap di persidangan. Ajay mengaku dipalak Rp1 miliar oleh penyidik KPK sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Awalnya, Lembaga Antikorupsi menduga ada pihak-pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK. Belakangan, KPK menemukan aliran dana dari pihak lain ke rekening Robin.
Sebelumnya, Stepannus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka. Syahrial diduga mengirimkan sejumlah uang kepada Robin agar tidak diproses di KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada penyidik Steppanus Robin Pattuju. Penyidik memeriksa enam saksi.
"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP (Steppanus Robin Pattuju)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Mei 2021.
Mereka yang diperiksa yakni Ajay, dua pihak swasta, Radian Azhar dan Saeful Bahri. Ketiganya diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
KPK juga memeriksa ajudan Ajay, Iwan Nugraha; sopir Ajay, Evodia Dimas; dan pihak swasta, Yanti Rahmayanti. Ketiganya diperiksa di Kantor Pemerintah Kota Cimahi.
Namun, Ali enggan memerinci detail pemeriksaan. Hal itu demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
(Baca:
Penyidik Robin Disidang Dewas, Azis Syamsuddin Jadi Saksi)
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Pemerasan yang dilakukan Robin kepada Ajay terungkap di persidangan. Ajay mengaku dipalak Rp1 miliar oleh penyidik KPK sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Awalnya, Lembaga Antikorupsi menduga ada pihak-pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK. Belakangan, KPK menemukan aliran dana dari pihak lain ke rekening Robin.
Sebelumnya, Stepannus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka. Syahrial diduga mengirimkan sejumlah uang kepada Robin agar tidak diproses di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)