Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membantah memerintahkan pungutan fee ke perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bantuan sosial (bansos). Juliari menegaskan tidak mengetahui masalah pungutan free tersebut.
"Tidak pernah (memerintahkan pungutan fee)," kata Juliari dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin, 19 Juli 2021.
Juliari juga membantah memberikan arahan khusus untuk pemberian komitmen fee ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dia menegaskan permintaan itu bukan perintahnya.
"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," ujar Juliari.
Baca: Saksi Beberkan 3 Cara Juliari Batubara Korupsi Duit Bansos Covid-19
Sebelumnya, Adi Wahyono dihadirkan sebagai saksi. Dia menjelaskan akal bulus Juliari bertindak culas dalam pengadaan bansos. Ada tiga trik yang dilakukan Juliari dalam kasus itu.
"Jadi kan pola perintahnya ada dari Pak Menteri, ke anggota Tim Teknis Kukuh Ariwibowo ke saya, baru Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen). Ada juga Pak Menteri ke saya dan Kukuh, baru ke Pak Joko. Ada lagi ke saya sama Pak Joko langsung," kata Adi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juli 2021.
Adi mengatakan jurus haram Juliari yang pertama melibatkan Kukuh. Menurut Adi, Kukuh menginstruksikan dirinya untuk mengumpulkan fee operasional ke tiap perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos.
"Bahasanya (Kukuh), 'Bapake (Juliari) minta Rp10 ribu per kantong'," ujar Adi.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara membantah memerintahkan pungutan fee ke perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bantuan sosial (
bansos). Juliari menegaskan tidak mengetahui masalah pungutan
free tersebut.
"Tidak pernah (memerintahkan
pungutan fee)," kata Juliari dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin, 19 Juli 2021.
Juliari juga membantah memberikan arahan khusus untuk pemberian komitmen
fee ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dia menegaskan permintaan itu bukan perintahnya.
"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," ujar Juliari.
Baca: Saksi Beberkan 3 Cara Juliari Batubara Korupsi Duit Bansos Covid-19
Sebelumnya, Adi Wahyono dihadirkan sebagai saksi. Dia menjelaskan akal bulus Juliari bertindak culas dalam pengadaan bansos. Ada tiga trik yang dilakukan Juliari dalam kasus itu.
"Jadi kan pola perintahnya ada dari Pak Menteri, ke anggota Tim Teknis Kukuh Ariwibowo ke saya, baru Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen). Ada juga Pak Menteri ke saya dan Kukuh, baru ke Pak Joko. Ada lagi ke saya sama Pak Joko langsung," kata Adi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juli 2021.
Adi mengatakan jurus haram Juliari yang pertama melibatkan Kukuh. Menurut Adi, Kukuh menginstruksikan dirinya untuk mengumpulkan fee operasional ke tiap perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos.
"Bahasanya (Kukuh), 'Bapake (Juliari) minta Rp10 ribu per kantong'," ujar Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)