Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

KPK Kembali Temukan Bukti Terkait Korupsi di Probolinggo

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2021 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Probolinggo pada Selasa, 28 September 2021. Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo pada 2021.
 
"Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
 
Ali mengatakan empat lokasi yang digeledah itu, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah pihak terkait perkara ini.

Ali enggan memerinci dokumen dan barang elektronik yang ditemukan. Namun, temuan segera disita dalam waktu dekat.
 
"Seluruh bukti yang di temukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka," ujar Ali.
 
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat orang penerima, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
 
Kemudian, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Pemberi suap merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
 
Puput diduga memanfaatkan kuasanya mengisi jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput menunjuk pihak tertentu mengisi jabatan kosong sesuai aturan.
 
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
 
Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Baca: Dokumen Terkait Korupsi di Probolinggo Ditemukan di Rumah Tersangka
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan