Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan dasar hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020," cuit Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.
Ia menambahkan, pasal tersebut berbunyi "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS". Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 28, 2021
"Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jg institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," lanjut Mahfud MD.
Pada cuitan sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan kontroversi tenteng 56 pegawai KPK terkait TWK bisa diakhiri. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan." tutur dia.
Ia melanjutkan, langkah KPK yang melakukan TWK tidak salah secara hukum menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutup Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD Sebut Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengungkapkan dasar hukum Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengizinkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020," cuit Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.
Ia menambahkan, pasal tersebut berbunyi "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS". Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jg institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," lanjut Mahfud MD.
Pada cuitan sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan kontroversi tenteng 56 pegawai KPK terkait TWK bisa diakhiri. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan." tutur dia.
Ia melanjutkan, langkah KPK yang melakukan TWK tidak salah secara hukum menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutup Mahfud MD.
Baca:
Mahfud MD Sebut Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)