Jakarta: Sebanyak 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditawarkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunggu pengajuan pengangkatan tersebut.
"BKN akan menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Dia tak menjelaskan secara rinci terkait pengangkatan tersebut. Termasuk waktu pelaksanaan dan proses yang harus dilalui eks pegawai KPK.
"Itu bisa ditanyakan ke Mabes Polri," ujar dia.
Pengabdian 56 pegawai KPK resmi berakhir pada 30 September 2021. Polri berencana mengangkat mereka menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Baca: Polri Segera Undang 56 Eks Pegawai KPK
Mereka dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ujian tersebut merupakan salah satu rangkaian pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Pengangkatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pasal 1 ayat 6 disebutkan pegawai KPK adalah ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes alih status tersebut. Yang dinyatakan lulus sebanyak 1.274 pegawai.
Jakarta: Sebanyak 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ditawarkan menjadi aparatur sipil negara
(ASN) di Polri. Badan Kepegawaian Nasional
(BKN) menunggu pengajuan pengangkatan tersebut.
"BKN akan menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Dia tak menjelaskan secara rinci terkait pengangkatan tersebut. Termasuk waktu pelaksanaan dan proses yang harus dilalui eks pegawai KPK.
"Itu bisa ditanyakan ke Mabes Polri," ujar dia.
Pengabdian 56 pegawai KPK resmi berakhir pada 30 September 2021. Polri berencana mengangkat mereka menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Baca:
Polri Segera Undang 56 Eks Pegawai KPK
Mereka dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ujian tersebut merupakan salah satu rangkaian pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Pengangkatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pasal 1 ayat 6 disebutkan pegawai KPK adalah ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes alih status tersebut. Yang dinyatakan lulus sebanyak 1.274 pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)