Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto

KPK Soal 57 Pegawai yang Dipecat: Mereka Sudah Orang Bebas

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2021 20:31
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dengan hormat. Lembaga Antikorupsi menyatakan sudah tidak mempunyai ikatan lagi dengan mereka.
 
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
 
KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan. Komisi Antirasuah tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.

"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ujar Alex.
 
Alex berharap mereka semua tetap menjaga muruah KPK setelah berlabuh di tempat lain. Utamanya, soal integritas.
 
"Kami berharap di mana pun nanti mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK ini juga akan dibawa di tempat kerja mereka yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN, bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," kata Alex.
 
Baca: Pegawai KPK yang Dipecat Diminta Tak Berhenti Memberantas Korupsi
 
Lembaga Antikorupsi berharap semua integritas yang tergabung di diri mereka bisa membuat Indonesia makin bebas dari sikap koruptif. Integritas mereka diharap bisa merubah instansi pelabuhan selanjutnya menjadi perusahaan, lembaga, atau instansi yang bebas dari kasus korupsi.
 
"Jadi, pemberantasan korupsi bukan cuma di KPK, tapi juga dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain," tegas Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan