Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Koruptor kini bisa mendapatkan remisi usai beleid itu dicabut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal manut dengan aturan MA. Ditjen Pemasyarakatan siap memberikan remisi untuk koruptor.
"Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Apriani melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober 2021.
Rika mengatakan pihaknya belum memberikan remisi untuk terpidana korupsi. Pasalnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Belum ada arahan langsung dari MA untuk menghentikan acuan itu.
Baca: MK Tolak Permohonan OC Kaligis Terkait Permintaan Mendapat Remisi
"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini, tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," ujar Rika.
Dia mengatakan remisi narapidana di kasus lain yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 masih sama. Belum ada remisi yang diberikan karena belum pengesahan terkait hal ini.
Pemotongan hukuman juga cuma didasari perintah pengadilan. Ditjen Pemasyarakatan hanya mengikuti perintah pengadilan.
"Besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," tutur Rika.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Koruptor kini bisa mendapatkan
remisi usai beleid itu dicabut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal manut dengan aturan MA. Ditjen Pemasyarakatan siap memberikan
remisi untuk koruptor.
"Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan
rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," kata Kabag Humas dan Protokol
Kemenkumham Rika Apriani melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober 2021.
Rika mengatakan pihaknya belum memberikan remisi untuk terpidana korupsi. Pasalnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Belum ada arahan langsung dari MA untuk menghentikan acuan itu.
Baca:
MK Tolak Permohonan OC Kaligis Terkait Permintaan Mendapat Remisi
"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini, tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," ujar Rika.
Dia mengatakan remisi narapidana di kasus lain yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 masih sama. Belum ada remisi yang diberikan karena belum pengesahan terkait hal ini.
Pemotongan hukuman juga cuma didasari perintah pengadilan. Ditjen Pemasyarakatan hanya mengikuti perintah pengadilan.
"Besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," tutur Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)