Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait perumusan pasal yang dapat diterapkan kepada pejabat pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro yang sedang digelar selama ini," kata Agus dalam konferensi pers daring, Sabtu, 3 Juli 2021.
Koordinasi itu khususnya melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Polri dan Kejagung tak akan meloloskan pejabat yang kedapatan menghalangi keberlangsungan PPKM darurat.
Baca: PPKM Darurat Berlaku, Restoran dan Cafe Khawatir Omset Menurun
"Apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat nantinya akan dilaksanakan (pemberian pasal)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa-Bali, yang termasuk zona merah, untuk menekan angka covid-19. Pasalnya, jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terus melonjak.
Polri menggar Operasi Aman Nusa II untuk menyukseskan PPKM darurat. Operasi itu tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Poin keenam inmendagri itu menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh TNI, Polri, dan kejaksaan mengoordinasikan PPKM darurat covid-19. PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dilaksanakan pukul 00.00 WIB Sabtu ini sampai Selasa, 20 Juli 2021.
Ada tujuh satuan tugas (satgas) dalam Operasi Aman Nusa II, yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Hubungan Masyarakat (Humas).
Polri membuat 407 titik pembatasan dan pengendalian selama PPKM darurat yang tersebar di Pulau Jawa-Bali. Titik-titik itu dijaga ketat 21.168 personel, mulai dari Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Polda Bali.
Jakarta: Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait perumusan pasal yang dapat diterapkan kepada pejabat pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro yang sedang digelar selama ini," kata Agus dalam konferensi pers daring, Sabtu, 3 Juli 2021.
Koordinasi itu khususnya melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Polri dan Kejagung tak akan meloloskan pejabat yang kedapatan menghalangi keberlangsungan PPKM darurat.
Baca:
PPKM Darurat Berlaku, Restoran dan Cafe Khawatir Omset Menurun
"Apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat nantinya akan dilaksanakan (pemberian pasal)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa-Bali, yang termasuk zona merah, untuk menekan angka covid-19. Pasalnya, jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terus melonjak.
Polri menggar Operasi Aman Nusa II untuk menyukseskan PPKM darurat. Operasi itu tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Poin keenam inmendagri itu menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh TNI, Polri, dan kejaksaan mengoordinasikan PPKM darurat covid-19. PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dilaksanakan pukul 00.00 WIB Sabtu ini sampai Selasa, 20 Juli 2021.
Ada tujuh satuan tugas (satgas) dalam Operasi Aman Nusa II, yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Hubungan Masyarakat (Humas).
Polri membuat 407 titik pembatasan dan pengendalian selama PPKM darurat yang tersebar di Pulau Jawa-Bali. Titik-titik itu dijaga ketat 21.168 personel, mulai dari Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Polda Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)