Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Pemesan Hasil Swab Covid-19 Palsu Bisa Dipidana

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Juli 2021 13:12
Jakarta: Polda Metro Jaya mewanti-wanti masyarakat tidak memesan hasil tes swab covid-19 palsu. Masyarakat yang membandel bisa dijerat pidana.
 
"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana),” tegas Kanit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda saat dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Mugia menyebut ada fenomena masyarakat memesan hasil swab covid-19 positif palsu. Data itu digunakan sebagai alasan tidak masuk kerja. Namun, keputusan memidanakan pemesan bakal dikaji lebih lanjut.

Teranyar, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19. Mugia mengungkapkan ada masyarakat yang memanfaatkan praktik ilegal tersebut.
 
“Untuk (data) berapa yang minta hasil positif masih kita cek karena data pemesan masih ada dalam komputer tersangka,” papar Mugia.
 
(Baca: Lagi, Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Tes PCR dan Vaksinasi)
 
Mugia mewanti-wanti masyarakat menyetop memesan hasil tes swab palsu. Pemesan bisa dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan surat hasil tes PCR, tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19. Sebanyak dua pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
 
"Pertama, tersangka NI. Kedua, tersangka NFA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Yusri menuturkan seperti kasus sebelumnya, kedua pelaku memasarkan jasa pembuatan surat hasil PCR, tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi melalui media sosial Facebook. Tersangka NI berperan mencari pemesan dengan mengunggah jasa pembuatan surat di media sosialnya.
 
"Kemudian melakukan negosiasi dengan para pemesan," ujar Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan