Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Muhammad Rizieq Shihab melepas syal berbendera Palestina. Momen itu terjadi saat Rizieq membacakan pleidoi atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Pakai atribut Palestina ya? Maksud saya begini, karena kita jaga muruah persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca: Rizieq Mengaku Pergi ke Arab Saudi karena Ahok
Hakim Suparman menyadari hal itu bentuk kepedulian terhadap peristiwa di Palestina. Namun, Rizieq diminta memahami saat ini dia tengah menjalani proses hukum.
"Kita simpati terhadap peristiwa di sana. Tapi ini persidangan di negara kita. Masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin bisa diganti," ujar Hakim Suparman.
Rizieq diperbolehkan menggunakan syal berbendera Palestina itu ketika selesai menjalani sidang. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) menuruti perintah hakim dan mencopot syal tersebut.
Pada persidangan kali ini, Rizieq membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia membacakan pembelaan atas kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Dalam perkara ini Rizieq dan lima mantan petinggi FPI turut menjadi terdakwa. Kelima mantan petinggi FPI itu ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Muhammad
Rizieq Shihab melepas syal berbendera Palestina. Momen itu terjadi saat Rizieq membacakan pleidoi atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Pakai atribut Palestina ya? Maksud saya begini, karena kita jaga muruah persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca:
Rizieq Mengaku Pergi ke Arab Saudi karena Ahok
Hakim Suparman menyadari hal itu bentuk kepedulian terhadap peristiwa di Palestina. Namun, Rizieq diminta memahami saat ini dia tengah menjalani proses hukum.
"Kita simpati terhadap peristiwa di sana. Tapi ini persidangan di negara kita. Masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin bisa diganti," ujar Hakim Suparman.
Rizieq diperbolehkan menggunakan syal berbendera Palestina itu ketika selesai menjalani sidang. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) menuruti perintah hakim dan mencopot syal tersebut.
Pada persidangan kali ini, Rizieq membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia membacakan pembelaan atas kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Dalam perkara ini Rizieq dan lima mantan petinggi FPI turut menjadi terdakwa. Kelima mantan petinggi FPI itu ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)