medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menerima laporan yang dibuat oleh Antasari atas tudingan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pesan singkat (SMS) misterius yang menyeret SBY dan Harry Tanoesoedibjo.
Dalam hari yang sama, Bareskrim Polri juga menerima laporan balik dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, polri tidak akan pilih kasih dalam menanggapi laporan keduanya.
"Sama aja. Ya menerima laporannya, kemarin ada laporan. kita terima, nanti kita teliti dan kita dalami," kata Ari Dono saat meninjau TPS di Jalan Dharmawangsa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2017.
Ari mengatakan, penyidik akan mempelajari terlabih dahulu laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri.
Dalam tahap tersebut, lanjut Ari Dono, penyidik juga akan melakukan gelar apakah laporan bisa ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan ataukah tidak.
Jika laporan layak ditindaklanjuti, maka penyidik selanjutnya akan memintai keterangan yang diawali dari para saksi pelapor.
"Intinya terima laporannya, kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kita diskusi dulu apa sih maksud laporan ini. nanti kita minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, buktinya apa, baru sampai situ," jelas Ari Dono.
Ari Dono menambahkan, Pelapor pasti kita panggil nanti setelah LP-nya sampai di penyidik. "Kita akan proses di SPKT terima laporan, mulai masuk pendataan di Robinops, nanti penyidik lakukan gelar kecil, nanti penyidik akan meminta keterangan ke pelapor, kronologisnya seperti apa, bukti-bukti apa. Nanti kita gelar lagi," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menerima laporan yang dibuat oleh Antasari atas tudingan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pesan singkat (SMS) misterius yang menyeret SBY dan Harry Tanoesoedibjo.
Dalam hari yang sama,
Bareskrim Polri juga menerima laporan balik dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, polri tidak akan pilih kasih dalam menanggapi laporan keduanya.
"Sama aja. Ya menerima laporannya, kemarin ada laporan. kita terima, nanti kita teliti dan kita dalami," kata Ari Dono saat meninjau TPS di Jalan Dharmawangsa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2017.
Ari mengatakan, penyidik akan mempelajari terlabih dahulu laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri.
Dalam tahap tersebut, lanjut Ari Dono, penyidik juga akan melakukan gelar apakah laporan bisa ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan ataukah tidak.
Jika laporan layak ditindaklanjuti, maka penyidik selanjutnya akan memintai keterangan yang diawali dari para saksi pelapor.
"Intinya terima laporannya, kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kita diskusi dulu apa sih maksud laporan ini. nanti kita minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, buktinya apa, baru sampai situ," jelas Ari Dono.
Ari Dono menambahkan, Pelapor pasti kita panggil nanti setelah LP-nya sampai di penyidik. "Kita akan proses di SPKT terima laporan, mulai masuk pendataan di Robinops, nanti penyidik lakukan gelar kecil, nanti penyidik akan meminta keterangan ke pelapor, kronologisnya seperti apa, bukti-bukti apa. Nanti kita gelar lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)