Antasari Azhar. Foto: MI/Panca
Antasari Azhar. Foto: MI/Panca

Polri Bakal Bikin Terang Laporan Antasari

Lukman Diah Sari • 15 Februari 2017 01:30
medcom.id, Jakarta: Polri memastikan bakal menyelidiki laporan Antasari Azhar terkait kasus dugaan tindak pidana persangkaan palsu. Penyelidikan itu guna membuat terang perkara tersebut.
 
"Apabila ini merupakan pidana dan kemudian ditemukan bukti-bukti yang mendukung terhadap sangkaan pada laporan polisi ini akan ditingkankan ke penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan dan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
 
Penyidik, kata Martinus, bakal mengumpulkan barang bukti dan mencari tersangka atas laporan Antasari tersebut.

"Namun apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bukan suatu tindak pidana. Maka penyelidikan dihentikan," ujarnya.
 
Baca: Antasari Punya Saksi yang Melihat Hary ke Rumahnya
 
Dia menegaskan, Bareskrim pasti bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Bareskrim juga segera menugaskan beberapa personel Polri untuk menyeldikinya.
 
Laporan milik Antasari diketahui bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 itu merujuk pada Pasal 318 KUHP juncto 417 juncto 55 KUHP.
 
"Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan