Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY menegaskan tidak punya kewenangan untuk masuk dalam ranah teknis yudisial.
"KY menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif GS sebagai inisiatif KY karena menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Mukti menjelaskan hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sedangkan KY, kata dia, berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Mukti.
Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pihaknya, kata Mukti, telah menurunkan tim investigas terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus itu.
"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," tukas Mukti.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh (GS) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY menegaskan tidak punya kewenangan untuk masuk dalam ranah teknis yudisial.
"KY menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif GS sebagai inisiatif KY karena menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Mukti menjelaskan hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sedangkan KY, kata dia, berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Mukti.
Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pihaknya, kata Mukti, telah menurunkan tim investigas terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus itu.
"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," tukas Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)