Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Bakal Banding Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba

Candra Yuri Nuralam • 28 Mei 2024 08:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan berdasarkan putusan sela. Lembaga Antirasuah memastikan akan mengajukan banding.
 
“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Alex menjelaskan putusan sela kasus Gazalba sangat berbahaya jika dibiarkan. Sebab, majelis berdalih persidangan tidak bisa dilanjutkan karena tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK.

Pertimbangan itu bisa jadi celah bagi terdakwa di kasus korupsi lain untuk menghindari kasus. Perkara di KPK bakal mandek kalau putusan sela itu dianulir.
 
“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” ujar Alex.
 
Baca: ICW Desak KPK Lawan Kebebasan Gazalba, KY Diminta Pantau

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
 
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan