Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat fraud klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng). Baik itu rumah sakit (RS) maupun sumber daya manusia (SDM) yang terbukti terlibat permainan kotor.
“Individunya juga akan dikenakan sanksi. Jadi kalau ternyata terbukti ada dari SDM sebagai pelaku, akan ditindaklanjuti," ujar Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Itami, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Kemenkes bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Kesehatan, dan BPKP telah membentuk tim bersama untuk penanganan fraud klaim BPJS ini. Murti Itami menegaskan setiap orang yang terbukti terlibat akan diberi sanksi mulai dari pemberhentian pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) hingga pencabutan izin praktik.
"Jadi salah satu langkah adalah memberikan saksi mulai dari penghentian pengumpulan SKP, sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut,” ujar dia.
Hal ini dilakukan agar setiap penyedia layanan kesehatan mengerti, yang dikelola adalah uang masyarakat. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus baik.
Jakarta:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat fraud klaim
BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng). Baik itu rumah sakit (RS) maupun sumber daya manusia (SDM) yang terbukti terlibat permainan kotor.
“Individunya juga akan dikenakan sanksi. Jadi kalau ternyata terbukti ada dari SDM sebagai pelaku, akan ditindaklanjuti," ujar Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Itami, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Kemenkes bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Kesehatan, dan BPKP telah membentuk tim bersama untuk penanganan fraud klaim BPJS ini. Murti Itami menegaskan setiap orang yang terbukti terlibat akan diberi sanksi mulai dari pemberhentian pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) hingga pencabutan izin praktik.
"Jadi salah satu langkah adalah memberikan saksi mulai dari penghentian pengumpulan SKP, sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut,” ujar dia.
Hal ini dilakukan agar setiap penyedia layanan kesehatan mengerti, yang dikelola adalah uang masyarakat. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)