“Banyak, dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan kali, pokoknya ini enggak mungkin sendiri,” terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
KPK sudah melaporkan pihak yang terlibat fraud tersebut. Pelaku yang terlibat bakal diproses pidana.
Pahala membeberkan modus fraud dalam klaim BPJS. Pelaku menyalahgunakan dokumen masyarakat.
“Kronologi klaim fiktif, pertama mengumpulkan dokumen pasien berupa KTP, KK, Kartu BPJS melalui bakti sosial bekerja sama dengan kepala desa atau dusun,” ungkap dia.
| Baca juga: Temukan Fraud Klaim BPJS, KPK Minta Pengembalian Uang Sampai Mau Mempidana |
Dokumen itu digunakan untuk mengeluarkan surat eligebel peserta dengan dokter penanggung jawab pelayanan. Tenaga medis yang terseret sudah tidak bekerja di rumah sakit yang melakukan fraud.
“Selanjutnya membuat dan menandatangani rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan melampirkan pemeriksaan penunjang,” ujar Pahala.
Setelah semuanya terkumpul, pelaku mulai menyusun datanya untuk diklaim ke BPJS. Kerugian negara ditaksir menyentuh puluhan miliaran rupiah.
“(Uangnya masuk) ke rumah sakit, ke rekening rumah sakit dong, kan klaim ke rumah sakit dan pemilik itu menguasai rumah sakit,” ucap Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id