Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melawan putusan sela yang menyebabkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari tahanan. Kali ini, upaya yang dilakukan yaitu menyusun memori verset atau upaya hukum perdata terhadap putusan yang dikeluarkan pengadilan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan memori verset tengah disusun jaksa. Memori tersebut nantinya diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sekarang masih sedang disusun, segera setelahnya pasti akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan memori verzet bakal berisikan alasan, dalil, dan dasar jaksa memprotes putusan sela yang membebaskan Gazalba. Peradilan ini nantinya akan membahas proses administrasi kasusnya dan dipastikan persidangannya berbeda dengan peradilan utama.
“Jadi, bukan persidangan kembali di Pengadilan Tipikor, tapi, itu hanya proses administrasinya sebagaimana upaya hukum lain itu pasti melalui pengadilan negeri yang mana perkara itu diteruskan,” ujar Ali.
Ali belum bisa memerinci dalil yang akan dibawa jaksa dalam persidangan perlawanan putusan sela tersebut. Dia memastikan Gazalba tidak akan dilepas KPK.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ya. Jadi, rapat di pimpinan dan struktural kan memutuskan untuk melakukan perlawanan,” tegas Ali.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus berupaya melawan putusan sela yang menyebabkan Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh bebas dari tahanan. Kali ini, upaya yang dilakukan yaitu menyusun memori verset atau upaya hukum perdata terhadap putusan yang dikeluarkan pengadilan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan memori verset tengah disusun jaksa. Memori tersebut nantinya diajukan ke
Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sekarang masih sedang disusun, segera setelahnya pasti akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan memori verzet bakal berisikan alasan, dalil, dan dasar jaksa memprotes putusan sela yang membebaskan Gazalba. Peradilan ini nantinya akan membahas proses administrasi kasusnya dan dipastikan persidangannya berbeda dengan peradilan utama.
“Jadi, bukan persidangan kembali di Pengadilan Tipikor, tapi, itu hanya proses administrasinya sebagaimana upaya hukum lain itu pasti melalui pengadilan negeri yang mana perkara itu diteruskan,” ujar Ali.
Ali belum bisa memerinci dalil yang akan dibawa jaksa dalam persidangan perlawanan putusan sela tersebut. Dia memastikan Gazalba tidak akan dilepas KPK.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ya. Jadi, rapat di pimpinan dan struktural kan memutuskan untuk melakukan perlawanan,” tegas Ali.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)