Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurus surat delegasi jaksa agung untuk mengadili Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Usul itu dinilai melewati kewenangan Komjak.
“Komjak ini tugasnya sesuai Pasal 3 Perpres Nomor 18 Tahun 2011, melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan, cukup lah Komjak fokus saja pada tugas yang dibebankan negara kepadanya. Tak perlu komjak itu lompat pagar masuk pada pekarangan wewenang lembaga lain,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Ghufron menilai Komjak tidak memiliki kapasitas mengomentari atau menyarankan KPK dalam penanganan perkara. Komjak diminta fokus.
“Fokus saja ditugasnya, putusan sela Gazalba, Biar kami segenap KPK akan merespons putusan tersebut sesuai koridor hukum dan tak perlu Komjak repot mengotori diri sehingga terlihat,” ujar Ghfuron.
Saran dari Komjak tak dibutuhkan. Sebab, instansi tersebut tidak memiliki kepentingan sama sekali atas putusan sela yang membebaskan Gazalba maupun keputusan banding dari KPK.
“Komjak dalam satu frekuensi dengan putusan tersebut sangat terang terbaca publik ini merugikan Komjak sendiri, apa urusannya Komjak yang bukan pihak mengomentari putusan hakim?” ucap Ghufron.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengurus surat delegasi jaksa agung untuk mengadili Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Usul itu dinilai melewati kewenangan Komjak.
“Komjak ini tugasnya sesuai Pasal 3 Perpres Nomor 18 Tahun 2011, melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan, cukup lah
Komjak fokus saja pada tugas yang dibebankan negara kepadanya. Tak perlu komjak itu lompat pagar masuk pada pekarangan wewenang lembaga lain,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Ghufron menilai Komjak tidak memiliki kapasitas mengomentari atau menyarankan KPK dalam penanganan perkara. Komjak diminta fokus.
“Fokus saja ditugasnya, putusan sela Gazalba, Biar kami segenap KPK akan merespons putusan tersebut sesuai koridor hukum dan tak perlu Komjak repot mengotori diri sehingga terlihat,” ujar Ghfuron.
Saran dari Komjak tak dibutuhkan. Sebab, instansi tersebut tidak memiliki kepentingan sama sekali atas putusan sela yang membebaskan Gazalba maupun keputusan banding dari KPK.
“Komjak dalam satu frekuensi dengan putusan tersebut sangat terang terbaca publik ini merugikan Komjak sendiri, apa urusannya Komjak yang bukan pihak mengomentari putusan hakim?” ucap Ghufron.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)