Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Periksa Eks Walkot Bandung Yana Mulyana

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2024 13:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung hari ini, 4 Juni 2024. Pemeriksaan Yana dilakukan di lembaga pemasyarakatan.
 
“(Pemeriksaan) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena Yana masih menjalani hukuman penjara. Di tempat yang sama, penyidik turut memeriksa dua mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qamar dan Herry Nurhayat untuk mendalami perkara ini.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
 
Baca: Mangkir Tanpa Alasan, KPK Panggil Ulang 5 Saksi Pengembangan Kasus Lukas Enembe

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
 
Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan