Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Hakim Pindahkan SYL ke Rutan Salemba karena Alasan Kesehatan, Ini Kata KPK

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2024 11:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keputusan majelis hakim yang memindahkan penahanan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rutan Salemba. Lembaga Antirasuah menyayangkan keputusan tersebut.
 
"KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atasnama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini majelis hakim bertanggung jawab atas penahanan terdakwa dalam persidangan. Namun, pelaksanaannya dilaksanakan oleh jaksa.

KPK juga meyakini fasilitas rutan miliknya lebih baik ketimbang Rutan Salemba untuk kebutuhan perawatan. Apalagi, kata Ali, tahanan Lembaga Antirasuah bisa bebas berolah raga karena ada fasilitasnya.
 
"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan," ucap Ali.
 
Baca juga: Faktor Kesehatan, SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul meminta dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) KPK ke rutan Salemba. Hal ini disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
 
Kuasa hukum SYL Aboe Bakar Refra mengatakan, permintaan tersebut disampaikanmenimbang kondisi rutan tidak kondusif. Apalagi mengingat kondisi kesehatan Syahrul Yasin.
 
"InsyaAllah kami merekomendasikan rutan Salemba, karena di sana itu cukup luas kemudian ada ruang terbuka untuk bisa olahraga. Yang paling penting bahwa di Rutan KPK itu sirkulasi udara tidak baik, karena beliau sendiri sudah kita tahu kesehatannya sudah masuk keluar rumah sakit, " ujarnya kepada wartawan di PN Tipikor, Rabu 20 Maret 2024.
 
Refra menjelaskan, organ paru Syahrul hanya tersisa setengah sebagaimana yang pernah disampaikan kepada majelis hakim. Selain itu, bagian lutut Syahrul tengah mengalami pengapuran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan