Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MKD Belum Terima Laporan Dugaan Anggota DPR Main Judi Online

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juni 2024 09:29
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum menerima laporan dugaan anggota DPR main judi online. MKD terbuka jika ada pihak yang melapor terkait hal tersebut.
 
"Sampai saat ini belum ada laporan resmi tentang dugaan anggota DPR RI main judi online," ujar Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2024.
 
MKD memastikan segera menindaklanjuti bila laporan sudah diterima dan ditemukannya bukti awal. Adang menekankan agar semua legislator tidak terjerumus judi online.

"MKD lebih menekankan tentang tugas untuk menegakan etika anggota DPR RI untuk jangan sampai bermain judi online," ujar Adang.
 
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan MKD bakal memberikan sanksi bagi legislator yang terbukti main judol. Sanksi diberikan sesuai keterlibatannya.
 
"Sanksi dari MKD ada sanksi ringan , sedang, berat, dilihat apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasusnya," ucap Adang.
Baca: PPATK: Nilai Transaksi Judi Online ke 20 Negara Capai Rp5 Triliun

Kasus judi online tengah menjadi sorotan serius. Bahkan, pemerintah membentuk satuan tugas (tugas) pemberantasan judi online yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan