Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mangkir dalam persidangan perdana dugaan pelanggaran etik. Hal ini membuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang yang semula digelar pada Kamis 14 Desember 2023.
Dewas KPK kembali menjadwalkan persidangan pada Kamis 20 Desember 2023. Dewas tidak akan menunda lagi persidangan jika Firli kembali mangkir.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
Baca juga: Dewas KPK Akui Firli Bahuri Jadi Beban
Dewas juga memeriksa puluhan saksi selama tiga hari berturut-turut yang dimulai pada 20 Desember. Total 27 orang saksi yang akan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Firli.
"Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember," ujar Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Firli kemungkinan besar tidak akan hadir pada sidang perdana hari ini. Firli meminta disidang usai 18 Desember.
"Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember)," ujar Syamsuddin.
Ia menjelaskan Firli tidak hadir karena sedang fokus menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Firli berjuang melawan penetapan status sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," ujar Syamsuddin.
Jakarta: Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri mangkir dalam persidangan perdana dugaan pelanggaran etik. Hal ini membuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang yang semula digelar pada Kamis 14 Desember 2023.
Dewas KPK kembali menjadwalkan persidangan pada Kamis 20 Desember 2023. Dewas tidak akan menunda lagi persidangan jika Firli kembali mangkir.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
Baca juga:
Dewas KPK Akui Firli Bahuri Jadi Beban
Dewas juga memeriksa puluhan saksi selama tiga hari berturut-turut yang dimulai pada 20 Desember. Total 27 orang saksi yang akan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran etik dengan
terlapor Firli.
"Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember," ujar Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Firli kemungkinan besar tidak akan hadir pada sidang perdana hari ini. Firli meminta disidang usai 18 Desember.
"Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember)," ujar Syamsuddin.
Ia menjelaskan Firli tidak hadir karena sedang fokus menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Firli berjuang melawan penetapan status sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," ujar Syamsuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)