Jakarta: Penegak hukum didorong bergerak cepat untuk menyelidiki kasus demurrage atau denda impor beras Bulog sebesar Rp294, 5 miliar. Perkara ini menyeret Bapanas-Perum Bulog.
“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” kata anggota Komisi IV Bambang Purwanto, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan segera karena ada proses yang salah dalam proses impor beras. Ada proses yang tak efisien, sehingga terjadi demurrage Rp294,5 miliar.
“Impor sudah sering dilakukan kenapa beda tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” ungkap Bambang.
Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Dia mensinyalir kenaikan harga beras berkaitan dengan demurrage.
“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” ujar Bambang.
Mekanisme Impor Beras
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.
"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.
Namun, hal ini tidak sesuai fakta dengan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.
Dalam dokumen hasil riviu sementara itu disebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit, sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Jakarta: Penegak hukum didorong bergerak cepat untuk menyelidiki kasus
demurrage atau denda
impor beras Bulog sebesar Rp294, 5 miliar. Perkara ini menyeret Bapanas-Perum
Bulog.
“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” kata anggota Komisi IV Bambang Purwanto, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan segera karena ada proses yang salah dalam proses impor beras. Ada proses yang tak efisien, sehingga terjadi demurrage Rp294,5 miliar.
“Impor sudah sering dilakukan kenapa beda tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” ungkap Bambang.
Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Dia mensinyalir kenaikan harga beras berkaitan dengan demurrage.
“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” ujar Bambang.
Mekanisme Impor Beras
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.
"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.
Namun, hal ini tidak sesuai fakta dengan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.
Dalam dokumen hasil riviu sementara itu disebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit, sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)