Jubir KPK Febri Diansyah. Antara Foto/Sigid Kurniawan
Jubir KPK Febri Diansyah. Antara Foto/Sigid Kurniawan

KPK Panggil Bekas Bos PT Gajah Tunggal terkait BLBI

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Mei 2017 11:49
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsjad Temenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 19 Mei 2017.
 
Klik: KPK Telusuri Proses Penerbitan Surat Lunas BLBI

PT Gajah Tunggal salah satu perusahaan milik Sjamsul Nursalim. KPK tengah menelusuri aset-aset milik Sjamsul terkait SKL BLBI ini, termasuk PT Gajah Tunggal.
 
KPK juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN Jusak Kazan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
 
Klik: Tersangka Kasus SKL BLBI Dicekal
 
Dalam kasus ini, Syafruddin Arsjad telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin diduga terlibat menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
 
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan