Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK Telusuri Proses Penerbitan Surat Lunas BLBI

Damar Iradat • 02 Mei 2017 19:08
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satunya proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
 
"Kami ingin mendalami apa yang terjadi pada rentang waktu tersebut, dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai prosedur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017.
 
KPK telah memeriksa tiga saksi, yakni dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Indonesia, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, serta mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eko Budiyanto.
 
Hari ini, penyidik KPK menggali keterangan dari Rizal dan Eko. Febri menjelaskan, dari keterangan keduanya, KPK ingin mengetahui aturan apa yang menjadi dasar penerbitan SKL.
 
Kemudian, KPK ingin mengetahui kronologis pengambilan keputusan yang terjadi dalam rentang waktu 2002-2004. "Jika dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya obligor masih punya kewajiban, tapi diterbitkan SKL, itu melanggar apa?" katanya.
 
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
 
Dia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun.
 
BDNI merupakan salah satu yang mendapat pinjaman likuiditas senilai Rp27,4 triliun dari dana BLBI. Surat lunas untuk BDNI diserahkan setelah menyerahkan aset yang di antaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
 
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
KPK telah menyelidiki penerbitan SKL untuk sejumlah penerima BLBI. BLBI digelontorkan untuk 48 bank yang likuiditasnya terganggu pascakrisis ekonomi 1998.
 
Bank Indonesia kemudian memberikan pinjaman yang nilainya mencapai Rp147,7 triliun. Namun berdasarkan audit BPK, ada penyimpangan sebesar Rp138,4 triliun dari BLBI.
 
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. SKL ini dikeluarkan karena banyak obligator yang menunggak pinjaman terjerat hukum.
 
SKL dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah obligator bermasalah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan