Jakarta: Mantan Guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun, lega perjuangan memohon amnesti akhirnya tuntas di tangan Presiden Joko Widodo. Surat amnesti itu akan diambil langsung dari Istana Kepresidenan.
"Alhamdulliah perjuangan panjang untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih," kata kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2019. 
Menurut dia, kemungkinan surat amnesti diambil Kamis, 1 Agustus 2019. "Karena Presiden sampai hari Rabu (31 Juli 2019) ada kegiatan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," jelas Jumadi. 
Setelah keluarnya putusan itu, kata dia, secara otomatis vonis 6 bulan kurungan terhadap Baiq Nuril gugur. Sementara itu, Baiq Nuril sejauh ini masih berada di Jakarta menunggu proses amnestinya benar-benar rampung. 
"Dia tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya," pungkas dia. 
Baca: Baiq Nuril Ajak Korban Pelecehan Seksual Berani Bersuara
Presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) soal pemberian amnesti untuk terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Baiq Nuril. Dengan keluarnya keppres itu, hukuman pidana bagi Nuril terhapus.
“Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tandatangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Jokowi mengaku tak berkeberatan apabila Nuril berharap bertemu langsung setelah keppres tersebut dikeluarkan. Presiden membuka pintu lebar bagi Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” jelas dia.  
  
  
    Jakarta: Mantan Guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun, lega perjuangan memohon amnesti akhirnya tuntas di tangan Presiden Joko Widodo. Surat amnesti itu akan diambil langsung dari Istana Kepresidenan. 
"Alhamdulliah perjuangan panjang untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih," kata kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2019.  
Menurut dia, kemungkinan surat amnesti diambil Kamis, 1 Agustus 2019. "Karena Presiden sampai hari Rabu (31 Juli 2019) ada kegiatan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," jelas Jumadi. 
Setelah keluarnya putusan itu, kata dia, secara otomatis vonis 6 bulan kurungan terhadap Baiq Nuril gugur. Sementara itu, Baiq Nuril sejauh ini masih berada di Jakarta menunggu proses amnestinya benar-benar rampung.  
"Dia tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya," pungkas dia.  
Baca: Baiq Nuril Ajak Korban Pelecehan Seksual Berani Bersuara 
Presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) soal pemberian amnesti untuk terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Baiq Nuril. Dengan keluarnya keppres itu, hukuman pidana bagi Nuril terhapus. 
“Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tandatangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019. 
Jokowi mengaku tak berkeberatan apabila Nuril berharap bertemu langsung setelah keppres tersebut dikeluarkan. Presiden membuka pintu lebar bagi Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” jelas dia. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)